
Blitar (beritajatim.com) – Guna menyelaraskan persepsi dan meningkatkan keandalan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Romulus menekankan pentingnya komunikasi terpadu agar penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, serta berkeadilan tanpa ada hambatan ego sektoral di lapangan.
Sebagai narasumber utama, Kaotmilti III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, mengupas secara mendalam landasan konseptual dan praktis perkara koneksitas. Perkara koneksitas sendiri merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh warga sipil dan prajurit TNI (atau pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer).
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap landasan hukum yang berlaku, mulai dari KUHAP (UU No. 8/1981), UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997), UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009), UU Kejaksaan (UU No. 11/2021), hingga regulasi KUHAP Terbaru (UU No. 20/2025) khususnya Pasal 170 hingga 172.
Lebih lanjut, ditegaskan pula keberadaan prinsip dominus litis, di mana Jaksa Agung memegang kewenangan pengendali utama dalam mengoordinasikan, mengendalikan, serta memimpin proses hukum perkara koneksitas. Peran ini kian diperkuat dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam sesi pemaparan teknis, dibahas tahapan krusial penanganan perkara koneksitas yang melibatkan kerja sama erat antara Penyidik Polri, Polisi Militer (PM), Kejaksaan, dan Oditurat Militer:
Laksma TNI Effendy juga merinci struktur subjek hukum dan kelembagaan militer seperti Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), struktur Oditurat, serta tingkatan Pengadilan Militer guna memberikan gambaran komprehensif bagi peserta sipil.
Tidak dimungkiri, penanganan perkara koneksitas di lapangan kerap menemui sejumlah kendala, antara lain:
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber