SURYA.co.id, SURABAYA – Nama Thariq Megah kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi yang turut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,41 miliar serta denda Rp250 juta.

Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sore.

Besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Thariq menjadi salah satu poin penting dalam putusan karena nilainya meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tuntutan awal jaksa, sementara hukuman penjara tetap empat tahun.

Perjalanan Thariq di lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebelumnya diwarnai karier panjang sebagai aparatur sipil negara.

Ia pernah menduduki jabatan Kepala Bidang Bina Marga sebelum dipercaya memimpin Dinas PUPR pada 2023.

Selain perjalanan karier dan perkara korupsi yang menjeratnya, profil Thariq juga mencakup peristiwa pencatutan namanya dalam penipuan melalui WhatsApp serta laporan harta kekayaan yang terakhir disampaikannya pada April 2024.

Dalam perkara korupsi yang melibatkan Maidi, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Thariq Megah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *