
Dalam pertemuan tersebut, warga menyoroti mekanisme pengisian jabatan kamituwo yang masih menjadi perdebatan. Sebagian masyarakat menginginkan pemilihan secara langsung, sementara opsi lain yang muncul adalah pengisian melalui uji kompetensi teknis. Selain itu, ketentuan batas usia bagi calon kepala desa juga dipertanyakan oleh warga.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rudi menyatakan DPRD siap menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda Desa. Ia berharap regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa dan menghasilkan aturan yang lebih adil.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Madiun berencana menggelar uji publik serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif guna menyelaraskan draf Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Saat ini, panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Madiun terus mempercepat pembahasan Raperda Desa agar dapat diselesaikan sesuai target. Mengacu pada edaran Gubernur Jawa Timur, draf kesepakatan ditargetkan masuk ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur paling lambat 22 November 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber