:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gas-elpiji-oplosan-Sidoarjo.jpg)
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Aparat penegak hukum dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kecurangan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Operasi penindakan tegas itu dilakukan di sebuah gudang penyimpanan yang terletak di wilayah Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Sindikat ilegal tersebut kedapatan memindahkan isi gas tabung melon tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg demi meraup keuntungan berlimpah.
Aksi lancung yang dijalankan para pelaku berlangsung secara sembunyi-sembunyi selama kurang lebih enam bulan terhitung sejak bulan Juni hingga Oktober 2026.
Dalam kurun waktu itu, ribuan tabung gas ukuran besar berhasil diproduksi setiap bulannya untuk kemudian diedarkan demi mengejar keuntungan pribadi.
Pasokan gas hasil oplosan itu tidak hanya dipasarkan ke berbagai wilayah lokal, tetapi juga dikirim hingga ke luar pulau seperti Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
“Angka kerugian masih bersifat estimasi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk lama kegiatan serta realisasi produksi,” ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Aman Guntoro di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (22/10/2026).
Petugas kepolisian mulanya mengamankan tujuh orang saksi di lokasi kejadian sebelum akhirnya menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka utama.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber