SIDOARJO, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda menahan warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial FD alias DW, pemilik Resto 116 di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal dan penggunaan dokumen palsu.

Penindakan ini merupakan perkembangan pemeriksaan terhadap FD alias DW pemilik restoran ayam goreng siap saji yang sebelumnya dilaporkan oleh pekerjanya atas dugaan pelecehan seksual dan perlakuan tidak menyenangkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa FD alias DW memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks investasi yang dijamin oleh PT AJG.

Namun, hasil penelusuran petugas menunjukkan bahwa alamat perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen yakni di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP), Surabaya, diduga fiktif.

“Hasil verifikasi menunjukkan alamat tersebut fiktif. FD alias DW sendiri akhirnya mengakui bahwa PT AJG tidak pernah menggunakan alamat itu sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan ITAS Investor,” kata Agus, Sabtu (24/10/2026).

Selain alamat perusahaan, petugas menemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam permohonan perubahan status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS.

Dokumen tersebut memuat fotokopi KTP seorang penjamin berinisial EL yang diduga palsu setelah diperiksa melalui sistem kependudukan.

“FD alias DW sendiri mengaku tidak mengenal orang yang identitasnya dicatut sebagai penjamin tersebut,” ujar Agus.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *