SIDOARJO, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial FD alias DW. Penahanan pemilik usaha restoran ayam goreng siap saji Resto 116 di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini dilakukan setelah petugas membongkar sederet pelanggaran serius.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan para pekerja serta inspeksi mendadak tim gabungan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, Kepolisian, dan Imigrasi Juanda pada Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal keimigrasian, verifikasi instansi, dan laporan resmi pekerja, berikut daftar rincian pelanggaran yang diduga dilakukan oleh FD alias DW:

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyoroti legalitas berdiri dan beroperasinya restoran ayam goreng tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Resto 116 diketahui belum mengantongi perizinan usaha yang sah.

Selain kasus administratif dan ketenagakerjaan, FD alias DW dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan dugaan pelecehan seksual, perlakuan tidak menyenangkan, dan dugaan penyekapan terhadap karyawannya yang mayoritas adalah perempuan.

“Hasil verifikasi menunjukkan alamat tersebut fiktif. FD alias DW sendiri akhirnya mengakui bahwa PT AJG tidak pernah menggunakan alamat itu sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan ITAS Investor,” kata Agus, Sabtu (24/10/2026).

Agus menambahkan, pihaknya menemukan indikasi pemalsuan identitas penjamin dan rekening bank pendukung.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *