jatimnow.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana, mulai dari pengangkutan satwa dilindungi dan produk hiu tanpa dokumen hingga peredaran arak serta penyalahgunaan solar bersubsidi.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan sumber daya alam, serta pengawasan distribusi barang dan energi bersubsidi.

“Empat perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi subsidi pemerintah, mengawasi distribusi barang, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujarnya.

Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai pengangkutan satwa yang diduga berasal dari Maluku.

Petugas kemudian menemukan tujuh ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi. Burung tersebut terdiri dari dua ekor kakatua jambul kuning besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua putih, dan satu ekor burung yang identitasnya masih perlu dipastikan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan instansi karantina untuk memastikan penanganan satwa sesuai ketentuan.

Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran ketentuan karantina hewan dan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengangkutan sirip hiu dan produk olahan hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *