Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LBHI) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) mendampingi mahasiswi kampus setempat yang menjadi korban kekerasan seksual saat yang bersangkutan menjalankan tugas kuliah Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Pihak Rektorat UIN KHAS menginstruksikan kepada kami untuk mendampingi korban,” kata Direktur LKBHI Zaenal Abidin saat ditemui di Kantor LKBHI kampus setempat, Minggu.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi Rabu (21/10) dini hari di sebuah rumah milik warga setempat yang ditempati mahasiswi itu selama mengikuti PLP sejak September hingga November 2026.

“Kebetulan mahasiswi itu berasal dari Banyuwangi dan teman-temanya yang ikut program PLP mayoritas warga Jember, sehingga setelah kegiatan selesai teman-temannya pulang ke rumah masing-masing, sehingga ia tinggal seorang diri di sana,” katanya.

Saat mahasiswi tersebut sudah lelap tertidur sejak pukul 24.00 WIB dan tidak menyadari pelakuĀ berhasil masuk tanpa merusak pintu rumah sekitar pukul 01.30 WIB, sehingga terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh korban.

“Sebenarnya korban sempat menjerit, namun tidak terdengar warga sekitar dan pelaku kemudian melarikan diri setelah melakukan rudapaksa terhadap korban,” katanya.

Ia mengatakan pihak kampus mendukung penuh untuk melindungi korban dengan memberikan pendampingan, terutama pemulihan psikis karena korban mengalami shock berat.

“Kami fasilitasi korban di rumah aman dan juga didampingi dengan psikolog untuk pemulihan psikisnya,” katanya.

Zaenal menjelaskan kasus kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jember pada Rabu (21/10) sore, sehingga diharapkan aparat penegak hukum segera menangkap pelaku karena ciri-ciri pelaku sudah disampaikan korban.

Sementara Tim Kuasa hukum korban Uul Fathur Rahma mengatakan LKBHI bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak UIN KHAS, Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah UIN KHAS untuk mendampingi korban.

“Kami juga bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di dalam persidangan nanti,” tuturnya.

Ia mengatakan pihak LKBHI minta bantuan untuk menuntut restitusi ganti rugi terhadap apa yang sudah dialami oleh korban.

“Mudah-mudahan pelaku segera ditangkap dan kami akan memberikan pendampingan terhadap korban hingga kondisinya kembali pulih,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *