Mojokerto, blok-a.com – Sebanyak 1.104 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja selama satu tahun. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di GOR Seni Mojopahit, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja harus diiringi dengan peningkatan kedisiplinan, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, status sebagai aparatur pemerintah bukan sekadar berkaitan dengan pekerjaan dan penghasilan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Ning Ita meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan perpanjangan kontrak tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Nilai-nilai tersebut, lanjutnya, perlu diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar setiap aparatur mampu bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta memahami serta mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK.

Dari data sebelumnya, terdapat 1.119 PPPK Paruh Waktu. Namun, dalam penyerahan SK perpanjangan kali ini, jumlah penerima tercatat sebanyak 1.104 orang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *