:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-ungkap-kasus-narkotika-di-aula-Graha-Bhakti-Bhayangkara.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Peredaran narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih menjadi perhatian kepolisian. Sepanjang Juli hingga September 2026, Polres Jombang mengungkap 41 kasus.
Ungkap kasus Operasi Sarang Narkoba yang dimulai sejak 9-25 Oktober 2025 itu mengamankan 51 tersangka.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di aula Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (26/10/2026) itu, sejumlah barang bukti juga ditampilkan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 51 ribu butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), sabu-sabu, hingga ganja.
Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P mengatakan, pengungkapan kasus narkoba selama triwulan III 2026 paling banyak terjadi pada Juli.
Pada bulan tersebut, polisi menangani 17 laporan polisi (LP) dengan 20 tersangka. Sementara pada Agustus, terdapat 15 laporan dengan 19 tersangka.
“Adapun pada September, jumlahnya turun menjadi sembilan laporan dengan 11 tersangka,” ucap Kapolres kepada awak media termasuk Tribunjatim.com, Senin (26/10/2026).
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 80,18 gram, ganja seberat 12,18 gram, serta 51.166 butir pil okerbaya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber