
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap fakta terbaru kronologi pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun, yang dilakukan Dwi Bagus Martono (DBM) suami siri korban.
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menjelaskan, selain membakar dan menggiling tubuh korban di belakang pekarangan rumah, tersangka juga memutilasi sejumlah bagian tubuh istri siri dan anaknya tersebut.
“Karena ini luar biasa, rekan-rekan pembunuhannya itu berantai, yaitu mungkin tadi sudah disampaikan Bapak Direktur ya, dengan cara membakar dan memotong, menggiling bagian-bagian tubuh,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, (26/10/2026).
Berbagai cara sadis itu dilakukan tersangka untuk mengelabui polisi dan menghilangkan jejak pembunuhan.
Sebelumnya, Jumhur menyebut tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran diduga karena kecemburuan di sebuah kamar hotel Kota Madiun, sebelum akhirnya korban dihabisi.
Tersangka disebut menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya sampai kehabisan nafas di kamar hotel, lalu dilanjutkan membunuh anak korban di dalam mobil dengan cara serupa.
Selanjutnya tersangka membakar kedua jenazah di belakang pekarangan rumahnya. Tidak berhenti sampai di situ, Ia juga memasukkan kedua jenazah ke dalam mesin penggiling daging dan berencana membuangnya ke sungai.
“Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik, dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber