MADIUN – Pelarian Dwi Bagus Martono (DBM), terduga pelaku pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AG (4), berakhir di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi menangkap suami siri Dini tersebut pada Minggu malam (25/10), setelah melakukan penyelidikan atas hilangnya ibu dan anak asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu.

Sehari setelah penangkapan, Senin (26/10), DBM dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini mengungkap dugaan bahwa hilangnya Dini dan anaknya sejak September lalu berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyelidikan polisi mengarah pada dugaan pembunuhan yang dilakukan suami siri korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” kata Roy, dikutip Antara, Senin (26/10).

Kasus ini bermula ketika keluarga tidak lagi dapat menghubungi Dini dan anaknya sejak 20 September 2026. Keduanya kemudian dilaporkan hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Dalam penyelidikan, polisi menelusuri sejumlah lokasi di Kota Madiun, termasuk Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, pembunuhan diduga terjadi di hotel tersebut pada 20 September 2026.

Penyidik menduga Dini dibunuh dengan cara dicekik di kamar hotel. Setelah korban meninggal dunia, DBM diduga membawa jasadnya keluar dari hotel. Anak Dini yang masih berusia empat tahun juga diduga dibunuh.

Polisi menduga motif sementara berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk perselisihan yang melibatkan istri sah DBM dan Dini. Namun, penyidik masih mendalami motif tersebut dan mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan bukti-bukti yang telah diamankan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *