Surabaya, IDN Times – Banyaknya perselisihan antar warga di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mendirikan 153 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh Kelurahan. Pos tersebut diharapkan menjadi tempat untuk menangani perseliha antar warga melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.