Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH dan anaknya, AGM, dalam kasus mutilasi di Madiun.

Pasal 459 KUHP diterapkan berdasarkan rangkaian perbuatan dan alat bukti; tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Penyidik menyatakan proses berbasis scientific crime investigation, sementara polisi meminta publik dan media menjaga privasi keluarga korban, terutama identitas anak.

Surabaya, IDN Times – Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dimutilasi di Madiun, terancam hukuman mati. Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam perkara yang menewaskan DH (30) dan anaknya, AGM (4).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada rangkaian perbuatan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rangkaian perbuatan tersebut berdasarkan alat bukti yang kami peroleh. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang utama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditelusuri penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Pasal pembunuhan berencana yang diterapkan merujuk pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Dengan penerapan pasal tersebut, DBM menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. Namun, keputusan mengenai hukuman yang dijatuhkan nantinya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *