
jatimnow.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pria berinisial HR (48) dan menyita 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap HR pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan HR ditangkap di kamar kos yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas sabu sebelum diedarkan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 40 klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menyita sejumlah perlengkapan pengemasan, yakni 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan penjualan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 40 klip sabu dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, termasuk timbangan elektrik dan buku catatan penjualan,” kata Dodi, Senin (26/10/2026).
Barang bukti lainnya berupa dua telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, dua dompet berwarna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik dengan berbagai warna.
Dari pemeriksaan sementara, HR diduga mendapatkan pasokan sabu dari pria berinisial HLS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Dodi, transaksi tersebut diduga berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Saat itu, HR disebut membeli sabu seberat sekitar 3 gram seharga Rp2,4 juta secara tunai.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber