Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 60 pelanggar lalu lintas terjaring dalam pelaksanaan hari pertama Operasi Patuh Semeru 2026 di Kota Malang, Senin (26/10/2026). Pelanggaran didominasi pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Rio Angga Prasetyo mengatakan, penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis dan teguran presisi. Sementara itu, belum ada penindakan melalui tilang manual pada hari pertama operasi.

“Di hari pertama Operasi Patuh Semeru pada Senin kemarin, tercatat ada sebanyak 60 pelanggar. Dengan rincian E-TLE statis 58 pelanggar dan teguran presisi 2 pelanggar,” jelasnya kepada Ketik.com, Selasa (27/10/2026).

Rio mengungkapkan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sementara itu, pelanggaran lainnya dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

“Untuk penindakan tilang manual bagi pelanggaran kasat mata seperti menggunakan knalpot tidak standar (brong), masih belum ada,” tambahnya.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, kamera E-TLE statis di Kota Malang aktif di empat titik strategis. Di antaranya Simpang Kaliurang di Jalan Letjen Sutoyo, Simpang Kasin di Jalan Arif Margono, Simpang Jembatan di Jalan Soekarno-Hatta, serta Simpang Jalan Ahmad Yani.

Selain tilang elektronik, Satlantas Polresta Malang Kota juga mengoptimalkan aplikasi Teguran Presisi yang dikembangkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur. Aplikasi ini digunakan untuk memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas memasukkan data kendaraan, identitas pengendara, serta jenis pelanggaran ke dalam aplikasi. Sistem kemudian mengirimkan pesan teguran melalui WhatsApp kepada pelanggar.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *