jatimnow.com – Putusan pidana Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Agustin Widyawati belum memuaskan dahaga keadilan Salim Himawan Saputra, korban penipuan kasus investasi Rp5 miliar.

Salim kini bersiap menyeret perkara ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi memburu ke mana saja uang miliknya mengalir.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Agustin dan 2,5 tahun penjara kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk pada 21 September 2026.

Keduanya terbukti sah menipu Salim yang menyetor modal bertahap sepanjang awal 2019, masing-masing Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, serta Rp3 miliar pada Maret.

Petaka bermula saat masa pencairan pokok tiba. Salim mendapati dananya lenyap tanpa kejelasan pengembalian.

Pangkal masalahnya, Agustin memasarkan instrumen tersebut dengan iming-iming deposito nonperbankan yang aman.

Kenyataan di atas kertas transaksi justru berstatus repurchase agreement (repo) efek, instrumen pasar modal berisiko tinggi yang sangat berbeda dari karakter simpanan biasa.

“Persoalannya bukan sekadar perusahaan investasi, melainkan bagaimana produk ditawarkan langsung ke masyarakat,” ungkap Salim.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *