
Polda Jawa Timur menerapkan Pasal pembunuhan berencana dalam memproses hukum Dwi Bagus Martono atau DBM (40) selaku tersangka pembunuhan istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur. Bagus terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan Pasal tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan jejak digital dari pengembangan kasus yang awalnya dilaporkan sebagai laporan orang hilang tersebut.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun Pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10).
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal itu mengatur “setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.”
Kasus pembunuhan dengan sangat keji ini terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Tersangka mencekik korban di salah satu hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun.
Setelah itu, tersangka melanjutkan dengan mencekik anak korban berinisial AGF yang berusia empat tahun di dalam sebuah mobil, yang berada di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Roy mengungkapkan motif awal perbuatan keji tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan saat tersangka dan korban bertemu di hotel. Percekcokan itu disebut memicu tersangka menghabisi nyawa istri sirinya dan juga anaknya.
“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” kata Roy.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber