
BPJS Kesehatan menerima bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun pada 14 Oktober 2026 untuk mendukung kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaan dana mencapai Rp5,1 triliun, sedangkan Rp4,9 triliun sisanya menunggu penyelesaian verifikasi klaim.
Pembayaran klaim rumah sakit dilakukan paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap, dengan rata-rata pembayaran sepanjang 2025 selama 13,6 hari.
Pemerintah merencanakan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 untuk mendukung pembayaran klaim fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun dari Bantuan Pemerintah Rp10 Triliun untuk Klaim JKN
Kediri (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan telah merealisasikan penggunaan dana bantuan pemerintah sebesar Rp5,1 triliun untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Realisasi tersebut tercatat hingga 23 Oktober 2026, dari total bantuan Rp10 triliun yang diterima pada 14 Oktober 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Penyelesaian pembayaran tersebut ditargetkan paling lambat pada akhir Oktober 2026.
Ia menegaskan, dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Penggunaannya juga dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber