BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mulai membenahi sistem kerja birokrasi melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2026 tentang Sistem Kerja. 

Perubahan ini tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto mengatakan, pembenahan birokrasi harus diikuti dengan perubahan mekanisme kerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, cepat, dan responsif.

Hal itu disampaikan Edi saat membuka Sosialisasi Sistem Kerja Pasca-Penerbitan Perbup Nomor 36 Tahun 2026 di Ruang Angling Dharma Lantai 2, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (27/10/2026).

Menurut Edi, penyamaan persepsi antarperangkat daerah menjadi langkah penting untuk memastikan pembagian tanggung jawab, koordinasi, serta akuntabilitas berjalan sesuai dengan sistem yang baru.

Penyederhanaan struktur organisasi bukan berarti menghilangkan fungsi pemerintahan, melainkan memangkas jenjang birokrasi agar organisasi menjadi lebih adaptif, responsif, dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

‘Jangan sampai strukturnya sudah berubah, tetapi pola pikir, mekanisme kerja, dan koordinasinya masih memakai cara lama,” tegas Edi.

Ia menegaskan, perubahan struktur organisasi tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak disertai penyesuaian cara kerja dan pola koordinasi di lingkungan pemerintahan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *