Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur di Madiun, Rabu, mengatakan penyidik terus mendalami proses pembakaran dan keberadaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan tersangka DBM (40), yang tak lain suami siri korban.

“Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jasad korban beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan di hotel. Setelah itu, pelaku menutupi dengan tungku.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka untuk menggiling sisa pembakaran jasad kedua korban. Mesin tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa dalam pengungkapan kasus ini.

Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

Pemeriksaan tersebut bertujuan membantu penyidik mengidentifikasi karakteristik bagian tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut merupakan orang dewasa atau anak-anak.

Selain itu, guna mengetahui kronologi kasus pembunuhan tersebut, Polda Jatim juga telah melakukan prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Selasa (27/10).

Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban dibunuh, mulai dari dugaan pembakaran jenazah, pencacahan menggunakan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *