SIDOARJO, KOMPAS.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo memusnahkan 6.266.000 batang rokok ilegal senilai Rp 9,3 miliar di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur, I Rusman Hadi, mengatakan bahwa jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Sidoarjo pada Juni 2026.

“Seluruh barang bukti ini hasil penindakan pada bulan Juni lalu ini sudah berstatus barang milik negara yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Rusman saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (29/10/2026).

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 9.305.010.000. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 6.063.075.590.

“Totalnya mencapai Rp 9,3 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari sektor cukai dan pajak sekitar Rp 6 miliar lebih,” kata Rusman.

Menurut Rusman, rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dapat merugikan pelaku usaha industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai. Peredaran produk tersebut juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan harga, tetapi juga menyangkut kepatuhan, penerimaan negara, dan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Rusman menegaskan bahwa penindakan Bea Cukai menyasar peredaran rokok ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai, bukan pedagang yang menjalankan usaha sesuai aturan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *