jatimnow.com – Upaya penyelundupan narkotika digagalkan oleh petugas Lapas Klas IIB Tulungagung. Narkotika jenis pil alprazolam ini dibawa oleh seorang pengunjung berinisial VK, saat membesuk seorang warga binaan berinisial BP yang tak lain merupakan suaminya. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 159 butir pil alprazolam yang dimasukkan dalam plastik warna hitam. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tulungagung, Satriyo Widagdo mengatakan pengungkapan ini bermula saat petugas mencurigai warga binaan usai mendapat kunjungan dari istrinya. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan bungkusan yang disembunyikan dalam botol kopi. Temuan ini kemudian dilaporkan dan petugas memeriksa lebih lanjut.

“Kebetulan istrinya berinisial VK masih berada di dalam lingkungan Lapas sehingga yang bersangkutan bisa segera kita amankan,” ujarnya, Kamis (29/10/2026)

Saat dibuka ternyata bungkusan tersebut berisi 159 butir pil alprazolam. Satriyo menegaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung Lapas. Dari hasil pemeriksaan VK mengaku menyembunyikan bungkusan ini dalam jepit rambut yang dikenakannya. Saat bertemu suaminya, VK kemudian menyerahkan bungkusan tersebut.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung. Saat ini kasus telah ditangani oleh pihak kepolisian. Untuk warga binaan juga telah menjalani hukuman di sel khusus. Hingga bulan Oktober ini, pihak Lapas telah dua kali melakukan penggalan peredaran narkotika. Sebelumnya mereka juga menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu.

“Kita lakukan pengetatan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung Lapas, tak hanya barang pengecekan tubuh juga dilakukan,” pungkasnya.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi sambaran petir yang dapat mengganggu perangkat listrik, telekomunikasi, hingga persinyalan kereta api.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *