TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Bocah berusia 12 tahun pelajar SMPN di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya sendiri.

Peristiwa yang terjadi di ruang kelas sekolah pada September 2026, membuat korban mengalami pendarahan pada hidung.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Bojonegoro.

Kuasa hukum korban, Khasan Safullah mengatakan, pihaknya yang mendampingi korban telah melayangkan laporan resmi ke Satreskrim Polres Bojonegoro.

“Berdasarkan laporan tersebut, dugaan kekerasan terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas sekolah korban,” ujar Khasan, Kamis (29/10/2026).

Khasan mengemukakan, berdasarkan keterangan orang tua korban, dugaan perundungan ini diketahui ketika mendapatkan laporan dari pihak sekolah yang meminta untuk datang ke Puskesmas dengan membawa kartu identitas atau kartu keluarga (KK).

“Setibanya di Puskesmas, ibu korban mendapati anaknya masih mengalami pendarahan pada hidung.”

“Korban kemudian mendapat penanganan medis sebelum dirujuk ke RSUD Bojonegoro untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *