SURYA.co.id, JEMBER – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji rencana hibah tanah milik pemerintah kabupaten seluas 2,7 hektare di Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Pembentukan pansus dilakukan di tengah pembahasan Rancangan APBD 2027 yang juga berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2026.

Pansus tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti surat permohonan Bupati Jember Muhammad Fawait tertanggal 20 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan pembentukan pansus disepakati dalam rapat paripurna pada Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pembahasan melalui pansus diperlukan agar rencana hibah aset dapat dikaji secara menyeluruh sebelum DPRD memberikan keputusan.

Pansus tersebut diketuai Ardi Pujo Prabowo, yang juga menjabat Ketua Komisi C DPRD Jember.

Berdasarkan tata tertib DPRD, pansus memiliki waktu kerja maksimal enam bulan untuk menyelesaikan pembahasannya.

Pembentukan pansus bermula dari pembahasan surat permohonan hibah aset yang diajukan Bupati Jember kepada DPRD.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *