
jatimnow.com – Belasan pemuda di Malang diamankan usai melakukan aksi demonstrasi peringatam hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 lalu. Mereka kedapatan membawa bom molotov dalam aksi tersebut. Sebanyak 13 pemuda diamankan oleh polisi di Jalan Suropati, Klojen, Kota Malang, sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (28/10/2026).
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengungkapkan, awalnya pihaknya mengamankan aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Tugu Malang. Petugas kemudian melihat sekelompok pemuda berjumlah 13 orang melintasi Jalan Suropati, Klojen. Mereka lalu melakukan pemeriksaan saat demonstrasi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil selesai.
“Ada 13 orang berjalan bersama menuju ke arah balai kota. Oleh anggota diberhentikan, dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati ada dua orang diantara 13 orang tersebut, membawa 4 botol bom molotov, berupa ada 4 botol kaca, di dalamnya tercium bau aroma yang menyengat, di ujungnya ada sumbu,” ujarnya, Kamis (29/10/2026) malam.
Dari ke-13 orang tersebut, 12 orang di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya hanya dijadikan saksi karena dinilai belum cukup bukti atau tidak mengetahui dugaan perbuatan tersebut. Mereka terdiri dari FA dan YWW keduanya warga Lowokwaru, serta IR (23) karyawan swasta warga Kelurahan Samaan, Klojen. Dari hasil interogasi ketiganya yang memiliki ide dan membawa bom molotov ke aksi demonstrasi.
Sementara 9 orang lain yang terlibat yakni RA (24) karyawan swasta warga Klojen, BSR (23), karyawan swasta, warga Oro – Oro Dowo, Klojen, KA (27) karyawan swasta warga Cemorokandang, Kedungkandang, PPT (21) warga Lowokwaru, dan AGP (29) karyawan swasta warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Selanjutnya IZA (25) pengangguran warga Sawojajar, Kedungkandang, AD (25) warga Klojen, ABA (25) warga Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan MJM (24) karyawan swasta warga Lowokwaru, Kota Malang, dijerat pasal berbeda karena hanya mengikuti ide 3 orang tersebut.
“9 orang ini dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 306 berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 20 KUHP mengatur bentuk penyertaan dalam tindak pidana,” jelasnya.
Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bom molotov dan 12 ponsel pelaku yang menjadi barang bukti perencanaan aksi melemparkan bom molotov ke DPRD Kota Malang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber