:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/polda-jatim-bongkar-kasus-Keuntungan-diperkirakan-mencapai-Rp100-juta.jpg)
SURYA.co.id, SURABAYA – Bermodal kemampuan merancang perangkat lunak secara otodidak, seorang pria asal Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga membangun bisnis ilegal jual beli akun WhatsApp (WA) dan Telegram.
Tak berhenti di situ, puluhan ribu akun yang dibuat menggunakan data kependudukan orang lain tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung promosi judi online jaringan internasional asal Kamboja.
Praktik kejahatan siber yang diduga dijalankan sejak 2023 hingga 2026 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Siber Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial DS di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama menjalankan bisnis tersebut.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik dan promosi perjudian online.
Dalam menjalankan aksinya, DS diduga terlebih dahulu membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data identitas milik orang lain tanpa hak.
Kartu SIM tersebut kemudian diaktifkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram secara massal.
Setelah berhasil diverifikasi, akun-akun itu ditawarkan melalui aplikasi Telegram dengan harga bervariasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber