
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Semangat Sumpah Pemuda tidak cukup hanya dikenang melalui seremoni setiap 28 Oktober. Lebih dari itu, semangat persatuan harus diwujudkan melalui
Sikap Fraksi PDIP tersebut tertuang dalam surat bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu merupakan tanggapan atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari sekaligus permohonan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Dalam surat tersebut, Fraksi PDIP menekankan bahwa sebuah peraturan daerah harus bersifat responsif, partisipatif, berorientasi pada keadilan substantif, adaptif terhadap perubahan sosial, serta akuntabel.
Fraksi PDIP juga berpandangan bahwa perkembangan kondisi masyarakat dan fakta di lapangan dapat menjadi pertimbangan untuk mengusulkan perubahan regulasi.
“Perkembangan zaman, maka sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Respons itu menjadi pijakan baru bagi pedagang untuk kembali mendorong DPRD Surabaya agar tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi melanjutkannya ke tahapan pembahasan revisi perda.
Anggota Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari, H. Arief Rahmad Hidayat, menyambut respons tersebut. Ia menyebut surat Fraksi PDIP menjadi modal awal bagi asosiasi untuk membangun komunikasi dan melakukan negosiasi lanjutan dengan DPRD.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber