/data/photo/2026/10/28/6ae12e658a094.jpg)
SURABAYA, KOMPAS.com – Penyidik Polda Jawa Timur akan memeriksa dua orang yang diduga mengirim mesin kepada tersangka DBM (40) dalam kasus pembunuhan istri siri, DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun.
Kedua orang tersebut akan dimintai keterangan untuk mendalami upaya tersangka menghilangkan jejak korban setelah membunuh istri sirinya dan anak tirinya itu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang mengetahui aktivitasnya di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada beberapa pendalaman lagi, kita dalami, kita periksa lagi tersangka. Nanti mungkin ada saksi saksi khusus di TKP. Khususnya pada saat tersangka melakukan kegiatan menghilangkan jejak, ada yang mengirim mesin, 2 orang, besok (Jumat) rencana kami periksa,” ujar Jumhur, Kamis (29/10/2026), dilansir dari TribunJatim.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi. Penyidik juga menggelar pra-rekonstruksi di sejumlah lokasi di Kota Madiun, yakni hotel, rumah tersangka, dan rumah orangtuanya.
Dalam pra-rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026), penyidik memperagakan 48 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan hingga upaya tersangka menghilangkan jejak.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber