
jatimnow.com – Ditreskrimsiber Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi untuk membuat serta memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram. Akun-akun tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung promosi judi online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DHS, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis jual beli akun digital sejak 2023. Modusnya, tersangka membeli kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan data tertentu, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
Akun WhatsApp dijual dengan harga bervariasi, berkisar Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Sementara akun Telegram dijual dengan harga sekitar Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun.
Dalam salah satu transaksi, tersangka diketahui menjual 647 akun WhatsApp personal kepada pengguna Telegram dengan nama TEHQ melalui akun beridentitas “keyrewarderan”. Harga yang dipatok sebesar Rp600 per akun.
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan ratusan juta, dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar, sejak 2023 hingga Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa data yang digunakan untuk registrasi kartu SIM berasal dari sejumlah sumber yang masih didalami.
Penyidik menelusuri dugaan perolehan data melalui akun media sosial dan Telegram. Data identitas yang ditemukan juga diduga berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber