
Magetan, blok-a.com – Polemik penggalangan infaq pembangunan gedung olahraga (GOR) di MIN 3 Magetan sebesar Rp500 ribu per siswa terus berkembang. Setelah menjadi sorotan wali murid, persoalan tersebut kini mendapat perhatian DPRD Magetan hingga kepolisian.
“Yang pentingnya apa ya, yang sukarela berakhirnya tidak dipaksakan harus berapa-apa. Itu sudah ada kesepakatan, meskipun memang ada kesepakatan ya. Sudah ada kesepakatan dari semua pihak ya, baik dari sekolah, dari komite,” ujarnya saat ditemui, Kamis (29/10/2026).
Dwi mengatakan, untuk mengetahui apakah mekanisme penggalangan dana tersebut mengandung unsur pungutan liar (pungli) atau tidak, diperlukan keterangan dari saksi-saksi yang berkompeten serta pendapat ahli hukum pidana.
“Kita periksa saksi-saksi yang mungkin berkompeten dalam bidang itu. Ahli pidana apakah ini masuk pungli atau tidak,” katanya.
“Makanya kita kan tidak bisa setera-merta. Oh ini yang jadikan komite. Oh seperti biasa tidak bisa, oh ini yang salah komite tidak bisa,” lanjutnya.
“Semua iuran bentuknya apapun kalau tidak ada dasar hukumya ya harus dihentikan, coba saya komunikasi dengan komisi yang membidangi nanti bisa ke sekolahan apa dipanggil RDP untuk penyelesaian,” ujar Puthut pada pemberitaan sebelumnya.
Polemik ini bermula dari surat Komite MIN 3 Magetan tertanggal 31 Agustus 2026 tentang penggalangan infaq pembangunan GOR atau gedung serbaguna.
Dalam surat tersebut, tercantum nominal Rp500 ribu untuk siswa kelas I hingga kelas IV. Pengumpulan dana dijadwalkan berlangsung mulai September 2026 hingga Juni 2027.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber