
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kasus tersebut melibatkan seorang anak yang berdomisili di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sementara itu, L disebut berasal dari Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, membenarkan bahwa L merupakan pegawai di instansinya. Yang bersangkutan diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Edy menyampaikan, L sudah tidak masuk kerja selama dua hari terakhir. Meski demikian, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkara yang menjerat pegawainya tersebut.
“Ya benar, oknum L merupakan pegawai Dishub Kabupaten Probolinggo menjabat sebagai PPPK paruh waktu. Namun kami masih menunggu informasi legal dari kepolisian,” katanya, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah ditahan sejak tiga hari lalu.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, apalagi korbannya masih di bawah umur,” tegasnya.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban juga perlu menjadi prioritas selama proses penanganan berlangsung.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber