
Surabaya (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta jasa promosi judi daring yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, dan promosi perjudian daring.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan tersangka menjalankan dua modus kejahatan sejak 2023.
Modus pertama dilakukan dengan mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang kemudian diperjualbelikan.
“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar Daniel.
Akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dibanderol Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari praktik tersebut, DS memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.
Sejak November 2025, tersangka juga mengembangkan jasa promosi judi daring menggunakan perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com yang dibuat sendiri.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber