Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dugaan sindikat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menyita barang bukti sebanyak 5.200 liter solar.

Pengungkapan kasus tindak pidana ini disampaikan langsung melalui konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (29/10/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi serta Kasi Propam Iptu Karyono Setyawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan.

“Hingga pada hari Senin, 26 Oktober lalu, petugas telah berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti kejahatan,” jelas Kombes Pol. Muharman di hadapan awak media.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut. Di antaranya adalah Hendra Hariyadi, warga Kelurahan Kalipuro, yang diduga sebagai dalang kejahatan; Nely Rahmawati, warga Jakarta yang tinggal di Kalipuro, yang berperan sebagai tengkulak solar; serta Setyo Prastiko, warga Kelurahan Singonegaran, yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut.

“Ketiga tersangka punya peran berbeda, bahkan tersangka NR juga berperan sebagai pemalsu dokumen sehingga BBM subsidi tadi seolah-olah merupakan solar industri,” terangnya.

Muharman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *