
Bacaini.ID, KEDIRI – AKBP Edy Herwiyanto, ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur. Ia kini dimutasi menjadi perwira menengah (Pamen) di direktorat yang sama.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat yang berisi pengukuhan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Jatim itu, Edy ditempatkan sebagai Pamen Ditres PPA dan PPO dengan keterangan “dalam rangka riksa”.
Surat telegram tersebut juga menyebutkan bahwa Edy dibebaskan dari jabatan lama sebagai Kabag Wassidik. Dengan demikian, ia tidak lagi menduduki posisi struktural yang sebelumnya dijabat sejak mutasi pada Mei 2026.
Penerbitan surat telegram ini berlangsung sehari setelah Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono membenarkan bahwa Edy sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 28 Oktober 2026, Dekananto menyatakan Edy sedang diperiksa Propam Mabes. Namun, ia belum mengungkapkan secara terperinci materi pemeriksaan maupun perkara yang tengah didalami. “Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kami update,” katanya.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul informasi yang mengaitkan nama Edy dengan dugaan perkara korupsi. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa dugaan tersebut merupakan materi pemeriksaan Paminal Mabes Polri.
Edy sendiri memiliki perjalanan karier cukup panjang di lingkungan kepolisian. Sebelum menjabat Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pada Mei 2026, Edy masuk dalam gelombang mutasi perwira di lingkungan Polda Jatim. Melalui Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/579/V/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026, ia dipindahkan dari jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjadi Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber