
SURABAYA (Realita)– Pengurusan perpanjangan izin pemanfaatan air tanah untuk 21 titik sumur milik Perumda Air Minum Banyuwangi menelan biaya hingga Rp375 juta. Padahal, biaya resmi pengurusan izin disebut hanya sekitar Rp600 ribu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara siap dan pungli perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Direktur Perumda Air Minum Banyuwangi periode 2025–2027, Waris Paksono, mengungkapkan pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap pada 2022 melalui Sholeh, mantan pejabat ESDM Jatim yang telah pensiun.
Di hadapan majelis hakim, Waris menyebut pembayaran pertama sebesar Rp180 juta dan pembayaran berikutnya Rp195 juta. Keduanya merupakan biaya jasa pengurusan perpanjangan izin 21 titik sumur.
“Di tahun 2022 saya dua kali mengurus lewat Pak Sholeh. Yang pertama untuk perpanjangan 21 titik. Saat itu untuk perpanjangan mengeluarkan biaya jasa sebesar Rp180 juta dan Rp195 juta,” ungkap Waris.
Pembayaran dilakukan secara tunai di rumah Sholeh. Waris mengaku membayar Rp180 juta setelah izin terbit. Sementara pembayaran Rp195 juta juga diserahkan secara tunai di kediaman Sholeh di kawasan Bungurasih.
Menurut Waris, tarif pengurusan sumur pertama dipatok Rp8 juta per titik. Adapun pengurusan berikutnya mencapai Rp15 juta per titik.
Ia mengaku menggunakan jasa Sholeh karena mengenalnya sebagai pensiunan pegawai ESDM Jatim. Keduanya pernah bertemu dalam kegiatan sosialisasi air tanah di Malang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber