SURYA.co.id, SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

Polisi menemukan jejak upaya pelaku untuk menghilangkan jasad kedua korban dengan cara membakar dan mencacah sisa tubuh mereka sebelum membuang material hasil pembakaran ke sungai.

Pelaku bernama Dwi Bagus Martono diduga membutuhkan waktu dua hari satu malam untuk menghilangkan bukti kejahatannya.

Proses tersebut dilakukan di pekarangan belakang rumah pribadinya, mulai Selasa (22/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).

Salah satu temuan yang mengungkap skala upaya tersebut adalah delapan karung berisi abu pembakaran yang bercampur material kayu dan tanah. Setiap karung diperkirakan memiliki bobot setara karung semen berukuran 25 kilogram.

Material itu kemudian dibuang ke dua aliran sungai berbeda, yakni Sungai Winongo dan Sungai Kwadungan di Kota Madiun.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dari penyelidikan polisi untuk mengungkap cara pelaku berusaha menghilangkan jejak pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti, dan anak sambungnya berinisial AG.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, mengungkapkan jumlah material sisa pembakaran yang ditemukan dalam penyelidikan kasus tersebut cukup banyak.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *