Sidoarjo (beritajatim.com) – Polemik penyaluran Penerima Bantuan Pangan (PBP) beras di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, berakhir di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo Senin (26/10/2026). Komisi D DPRD Kab. Sidoarjo memfasilitasi kesalahpahaman yang selama ini menjadi perhatian media sosial atas dugaan perubahan atau penggantian data penerima bantuan pangan di desa tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D H. Dhamroni Chudlori, dan dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Sidoarjo, perwakilan warga, para Ketua RT/RW, perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) Kalimati, Kisno Mulyono. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Kayan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H. Bangun Winarso serta anggota Komisi D DPRD Sidoarjo H. Sutaji juga hadir dalam hearing tersebut.

H. Bangun Winarso menerangkan, penyaluran bantuan pangan beras di Desa Kalimati Kecamatan Tarik mengacu pada data penerima yang telah terdaftar dan memiliki kode identifikasi dalam basis data Bulog. Dari total 776 penerima manfaat, terdapat sekitar 86 data yang sulit diverifikasi karena sejumlah kemungkinan, seperti pindah domisili, tidak ditemukan, meninggal dunia, atau dinilai sudah mampu secara ekonomi.

“Dari 776 penerima, ada sekitar 86 data yang sulit dideteksi. Kemudian data itu diteliti lagi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 51 penerima dinyatakan tidak dapat menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan pemerintah desa. Kondisi tersebut kemudian dibahas untuk menentukan penerima pengganti yang memenuhi persyaratan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Kalimati.

Menurut H. Bangun, proses klarifikasi melibatkan pemerintah desa, Dinas Sosial, Dinas Pangan dan Pertanian, unsur RT/RW, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Data penerima pengganti juga disebut telah dilengkapi dengan dokumentasi foto, informasi desil kesejahteraan, serta keterangan dari RT dan RW.

“Dari 51 itu kemudian dimusyawarahkan oleh desa. Dicari penerima yang berhak sesuai kriteria. Sudah ada foto penerima, ada desilnya, ada keterangan RT/RW-nya, semuanya sudah dituntaskan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, awal mula polemik tersebut muncul setelah adanya laporan dari seorang warga yang menduga terdapat 177 nama penerima yang berpotensi diganti serta 25 orang yang dianggap berhak menerima bantuan, tetapi tidak mendapatkannya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *