jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten Jember resmi memberlakukan parkir berlangganan yang akan dimulai Senin (2/11/2026) mendatang.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bernomor polisi Kabupaten Jember yang menggunakan fasilitas parkir tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Jember.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan ditetapkan, kendaraan roda dua Rp30 ribu, kendaraan mobil Rp60 ribu dan kendaraan roda empat ke atas Rp105 ribu.

“Melalui kebijakan ini, setiap kendaraan wajib memasang stiker parkir berlangganan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Jember. Stiker dapat diperoleh pada saat masyarakat melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, Sabtu (31/10/2026).

Pemerintah Kabupaten Jember berharap penerapan kebijakan ini dapat mendukung penataan pelayanan parkir tepi jalan umum serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir di Kabupaten Jember.

“Bagi 10 orang pertama yg membayar parkir berlangganan akan mendapatkan souvenir berupa helm SNI,” pungkasnya.

Tim Ekspedisi Patriot 18 UNAIR membekali pelaku UMKM di Prafi Manokwari cara mengenali tiga modus penipuan online agar uang dagangan aman.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *