
Ngawi (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap dugaan peredaran ribuan pil koplo berlogo MF di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial TH alias Kung yang diduga berperan sebagai bandar dan telah lama masuk daftar target operasi (TO) petugas.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap dugaan keterlibatan TH dalam peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 2.938 butir pil berwarna kuning berlogo MF. Ribuan pil tersebut disimpan dalam tiga botol plastik dan satu paket plastik klip bening.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.281.000 dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Petugas juga mengamankan 15 butir pil berlogo MF dari orang lain yang disebut dalam laporan pengungkapan kasus tersebut. Dengan demikian, total barang bukti pil berlogo MF yang berhasil diamankan mencapai 2.953 butir.
Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Lutfhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, tersangka bukan orang baru dalam penyelidikan kepolisian. TH telah lama menjadi target operasi petugas. Proses pengungkapan membutuhkan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut karena tersangka disebut cukup sulit dilacak.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber