
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA, KabarJawatimur – Operasional Pasar Induk Surabaya Sidotopo (PIS) selama 24 jam nonstop memunculkan sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
SURABAYA, KabarJawatimur – Operasional Pasar Induk Surabaya Sidotopo (PIS) selama 24 jam nonstop memunculkan sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Di balik aktivitas perdagangan yang berlangsung siang dan malam, terdapat sejumlah kondisi lapangan yang menarik untuk dikonfirmasi, terutama menyangkut kesesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Pantauan KabarJawatimur di lokasi, Jumat (30/10/2026), menunjukkan aktivitas perdagangan di PIS berjalan selama 24 jam. Kendaraan pengangkut komoditas maupun pengunjung keluar masuk melalui pintu otomatis dengan tarif parkir Rp2.000.
Di dekat pintu masuk, tersedia timbangan khusus kendaraan pengangkut buah dan sayuran. Sementara di dalam kawasan pasar, terdapat dua deret stan pedagang buah di sisi kiri yang didominasi komoditas semangka dan timun emas. Area sebelah kanan digunakan untuk perdagangan sayuran.
Dalam Pasal 8 ayat (2) Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Purwarupa Pasar Rakyat Utama, terdapat sejumlah kriteria pasar induk. Di antaranya beroperasi setiap hari, memiliki sedikitnya 300 pedagang, luas bangunan minimal 4.400 meter persegi, serta luas lahan paling sedikit 22.000 meter persegi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Staf Administrasi PIS, Ajeng, jumlah pedagang aktif saat ini baru sekitar 200 orang.
Artinya, terdapat selisih sekitar 100 pedagang dari angka minimal yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Kondisi ini tentu membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang, khususnya mengenai penerapan kriteria pasar induk dan status pemenuhan persyaratannya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber