Pamekasan, //jurnalpolisi.co.id – Kegiatan dialog interaktif pembahasan tambang ilegal di Pamekasan yang berlangsung di Pendopo Wabup melahirkan enam rekomendasi.

Kegiatan yang mengangkat tema “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan, dihadiri lima pemateri diantaranya Amin Jabir, Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan politik, Farhatin Syaifillah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Sri Puji Harijani Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.

Nur Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jawa Timur, dan Ribut Baidi dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM)

Sementara rekomendasi dari masing-masing pemateri yang membahas tambang ilegal diantaranya sebagai berikut;

Pertama, dari Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan politik Amin Jabir, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama instansi berwenang perlu membuka, memperbarui, dan memvalidasi data pertambangan secara menyeluruh. Pendataan harus mencakup klasifikasi aktivitas pertambangan berdasarkan status legalitasnya, yakni pertambangan ilegal, pertambangan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, serta pertambangan legal.

“Data tersebut sekurang-kurangnya meliputi jumlah penambang, identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, serta kewajiban pengelolaan lingkungan,”ungkap Amin Jabir.

Kedua, Sri Puji Harijani Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan,menyatakan sudah melakukan pemetaan tambang ilegal dan menjadi langkah awal dalam penataan sektor pertambangan di Kabupaten Pamekasan.

“Berdasarkan data terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, ditemukan sembilan penambang di Kecamatan Pasean yang menggunakan alat berat,”tukasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *