Article Header ImageDirektur PDAM Banyuwangi, Waris Paksono, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp375 juta kepada mantan Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jawa Timur, Moch. Sholeh.

Uang tersebut diberikan secara bertahap untuk mengurus perpanjangan dan penyusunan dokumen izin pemakaian air tanah di 22 titik dan 49 sumur bor milik PDAM Banyuwangi selama periode 2020 hingga 2024.

Pengakuan itu disampaikan Waris saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (30/10).

Di hadapan majelis hakim, Waris mengungkapkan pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp180 juta dan pembayaran kedua senilai Rp195 juta.

Ketika jaksa menanyakan mekanisme pembayaran, apakah melalui transfer atau tunai, Waris menjawab dengan suara lirih.

Jaksa kemudian menegur Waris karena suaranya nyaris tidak terdengar dan meminta agar saksi berbicara lebih jelas.

Jaksa juga mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai besaran biaya pengurusan izin tersebut.

Untuk pembayaran pertama, tarif yang disebut mencapai Rp8 juta per titik hingga terkumpul Rp180 juta. Sedangkan pembayaran kedua sebesar Rp15 juta per titik dengan total Rp195 juta.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *