
Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Nasional (IA UPN) Veteran Jawa Timur (Jatim) memutuskan pencabutan mandat Ketua Umum IA UPN Veteran Jatim periode 2023 – 2027, dan memberikan mandat kepada seluruh Ketua IA Fakultas untuk menjalankan organisasi secara kolektif kolegial hingga terpilihnya Ketua Umum definitif pada Juni 2027.
Diyan Lesmana Wakil Pimpinan Sidang KLB sekaligus Ketua Ikatan Alumni Fakultas Arsitektur dan Desain (IA FAD) mengatakan, keputusan tersebut merupakan momentum untuk refleksi, evaluasi, dan pembenahan tata kelola organisasi. Sekaligus, untuk menegaskan komitmen untuk mengembalikan marwah, independensi, dan jati diri sebagai wadah kekeluargaan serta pengabdian alumni kepada almamater dan masyarakat.
“Organisasi alumni pada hakikatnya merupakan wadah sosial yang berlandaskan kekeluargaan, berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat dan almamater, serta harus senantiasa terbebas dari keterikatan dan kepentingan partai maupun golongan politik tertentu,” kata Diyan Lesmana dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, KLB dilatarbelakangi akumulasi persoalan organisasi selama masa kepemimpinan Ketua Umum periode 2023 – 2027. Sejumlah keberatan yang disampaikan para Ketua IA Fakultas melalui Mosi Tidak Percaya tertanggal 22 Oktober 2026 antara lain berkaitan dengan dugaan penyimpangan terhadap prinsip independensi organisasi sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 6 AD/ART.
Kemudian belum optimalnya pelaksanaan program kerja, pola kepemimpinan yang dinilai otoriter dan familial, dugaan politisasi organisasi melalui dukungan terhadap salah satu calon Gubernur Jawa Timur, serta persoalan prosedur, tata kelola, dan etika dalam penyelenggaraan Kongres Nasional.
Berbagai persoalan tersebut menurutnya perlu ditempatkan sebagai persoalan kelembagaan yang harus diselesaikan secara bertanggung jawab, bukan semata-mata persoalan personal.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pimpinan Sidang, ia menyampaikan bahwa proses KLB berlangsung dengan mengedepankan objektivitas, keterbukaan, kesetaraan hak delegasi, serta penghormatan terhadap mekanisme dan tata tertib persidangan.
KLB, lanjut dia, bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, melainkan momentum koreksi organisasi untuk memastikan keberlangsungannya berlandaskan prinsip dan nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber