
SUMENEP, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sumenep di Aula Hotel Myze, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan orang asing sekaligus membahas persoalan keimigrasian di Kabupaten Sumenep.
Dalam sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tugas dan fungsi Timpora serta ketentuan tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Salah satu pembahasan menyoroti batas waktu pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, yakni setelah berusia 18 tahun dan paling lambat sebelum berusia 21 tahun.
Diskusi juga membahas pentingnya sinkronisasi data orang asing antara Imigrasi dan Dukcapil. Perbedaan data dapat terjadi akibat perpindahan domisili orang asing, sehingga koordinasi dan penyesuaian diperlukan untuk memastikan informasi setiap instansi tetap akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) turut menyampaikan perhatian terhadap potensi penyalahgunaan tujuan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Hal itu mencakup potensi keterlibatan dalam jaringan terorisme serta keberangkatan untuk bekerja melalui jalur tidak resmi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan melalui wawancara dan pemeriksaan tujuan keberangkatan pemohon paspor. WNI yang hendak bekerja ke luar negeri juga diarahkan berkoordinasi dengan BP3MI agar proses keberangkatan sesuai prosedur.
Dari sisi pelayanan, DPMPTSP Kabupaten Sumenep mengusulkan peningkatan frekuensi layanan keimigrasian serta kemungkinan penyediaan kantor pelayanan khusus di wilayah Sumenep.
Menanggapi usulan tersebut, Imigrasi menyampaikan bahwa peningkatan layanan perlu mempertimbangkan volume permohonan dan ketersediaan sumber daya, serta membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kantor pusat.
Kantor Imigrasi Pamekasan juga mendorong pemanfaatan data terbaru mengenai keberadaan orang asing sebagai dasar pengawasan bersama. Data tersebut dapat dibagikan melalui sarana koordinasi Timpora dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi aktual.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber