
Jember (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa membahas permohonan hibah tanah untuk Kejaksaan Negeri Jember dalam kondisi gelap, Senin (2/11/2026). Situasi itu terjadi setelah aliran listrik di gedung DPRD Jember mendadak padam saat rapat pertama pansus hendak dimulai.
Rapat tersebut digelar untuk merespons surat Bupati Jember Muhammad Fawait mengenai permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Saat listrik padam, salah satu pegawai Sekretariat DPRD Jember menjelaskan bahwa genset yang tersedia tidak dapat menyuplai listrik ke ruangan tempat rapat pansus berlangsung.
“Gensetnya hanya untuk lantai dua. Tidak sampai ke sini,” kata salah satu pegawai Sekretariat DPRD Jember.
Hingga berita ini ditulis, rapat masih berlangsung dalam kondisi gelap. Situasi tersebut mengundang komentar dari Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember, David Handoko Seto.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember membentuk panitia khusus untuk membahas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah milik Pemkab Jember kepada Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (27/10/2026).
Pembentukan pansus tersebut merupakan respons atas surat Bupati Jember Muhammad Fawait tertanggal 20 Oktober 2026. Melalui surat itu, bupati meminta persetujuan DPRD atas permohonan hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Aset milik Pemkab Jember yang diusulkan untuk dihibahkan tersebut berada di lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, dengan luas 27.153 meter persegi. Tanah itu direncanakan untuk kantor Kejaksaan Negeri Jember. [wir/beq]
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber