
PAMEKASAN, Selasa (03/11) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar Malam Kemilau Madura sebagai puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-496. Kegiatan yang berlangsung di Bundaran Arlan, Pamekasan, Senin (2/11/2026) malam itu, diwarnai penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) musik daul dan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Daul Semut Ireng.
Sertifikat WBTb musik daul berasal dari Kementerian Kebudayaan RI, sedangkan sertifikat HAKI Daul Semut Ireng diserahkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Hairul Saleh, mengatakan pengakuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melindungi dan melestarikan budaya lokal.
“Sertifikat WBTb itu adalah pengakuan terhadap karya anak bangsa yang memang keberadaannya, ciri khasnya memang milik Pamekasan. Jadi, sertifikat Warisan Budaya Takbenda itu diberikan kepada barang-barang bersejarah atau barang budaya. Dalam hal ini, tahun ini kita mendapatkan WBTb musik daul. Jadi, musik daul itu milik Pamekasan,” ujar Hairul Saleh.
Ia menyebut Pamekasan sebelumnya telah memiliki sejumlah WBTb, di antaranya tari ronding dan topeng getak. Disdikbud, lanjutnya, berencana mengajukan warisan budaya lainnya untuk memperoleh pengakuan serupa.
Hairul menjelaskan, pengajuan musik daul sebagai WBTb juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap kesenian tersebut. Menurutnya, musik daul berawal dari musik patrol yang berkembang menjadi agenda rutin masyarakat Pamekasan setiap bulan Ramadan.
“Untuk pengakuan biar tidak diklaim oleh wilayah-wilayah lain, kita ajukan kepada Menteri Kebudayaan bahwa warisan budaya takbenda ini musik daul khususnya milik Pamekasan,” tegasnya.
Malam Kemilau Madura tahun ini mengusung konsep tiga etnik yang dinilai turut berkontribusi dalam membangun Pamekasan, yakni etnik Madura, Tionghoa, dan Arab.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber