
Kabupaten Malang, blok-a.com – Peralihan menuju musim hujan membuat Pemerintah Kabupaten Malang mengalihkan fokus penanganan bencana. Status kedaruratan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak lagi menjadi prioritas, sementara penanganan kekeringan masih dilanjutkan di 19 desa.
Di saat distribusi air bersih masih dibutuhkan sebagian warga, sejumlah wilayah Kabupaten Malang mulai mengalami banjir dan tanah longsor. BPBD pun mengusulkan penetapan status darurat bencana hidrometeorologi basah untuk mengantisipasi peningkatan kejadian akibat cuaca ekstrem.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, menyampaikan pemerintah daerah menyiapkan dua surat keputusan (SK) kedaruratan pada November 2026. Kedua SK tersebut mengatur penanganan bencana hidrometeorologi basah dan kekeringan.
“SK darurat kekeringan kami cabut sebagian, dan tinggal menyisakan SK kekeringan yang difokuskan untuk mengakomodasi desa-desa di sembilan kecamatan, melibatkan 19 desa yang masih mengalami kekeringan,” kata Sadono, Rabu (4/11/2026).
Status kekeringan tetap diperlukan sebagai landasan penyaluran bantuan air bersih. Karena itu, pencabutannya hanya dilakukan pada wilayah yang sudah tidak lagi membutuhkan penanganan.
“Kalau SK kekeringan itu dicabut penuh, maka kami tidak bisa melakukan distribusi air bersih untuk warga di wilayah tersebut,” tambahnya.
Dari 19 desa yang masih membutuhkan air bersih, dua desa berada di Kecamatan Lawang, yakni Sidoluhur dan Ketindan. Desa lainnya tersebar di wilayah Malang Selatan.
Sadono mengungkapkan, penanganan kekeringan saat ini dibatasi pada pemenuhan kebutuhan air bersih. Status kedaruratan akan dipertahankan sampai sumber air warga kembali berfungsi dan distribusi bantuan dapat dihentikan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber