
jatimnow.com – Proses identifikasi fragmen tulang korban pembunuhan di Kota Madiun akhirnya menemui kepastian. Hasil pemeriksaan DNA memastikan serpihan tulang yang ditemukan merupakan bagian tubuh korban setelah dicocokkan dengan sampel darah ibu kandungnya.
Setelah identitasnya dipastikan, fragmen tulang tersebut diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke Bogor dan dimakamkan pada Rabu (4/11/2026).
Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol dr Wahono Edhi mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui metode pencocokan DNA antara fragmen tulang dan sampel pembanding yang diambil dari ibu kandung korban.
Hasil pemeriksaan tersebut telah keluar pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan analisis, profil DNA pada fragmen tulang dinyatakan identik dengan sampel pembanding milik ibu korban.
“Yang kita ambil sebagai pembanding adalah DNA ibu korban. Hasilnya sudah jadi tanggal 30. Tulang dengan pembanding dari darah ibu yang kita ambil itu identik. Jadi bisa dipastikan fragmen tulang tersebut milik almarhum korban,” ujar Wahono.
Ia menjelaskan, terdapat 15 fragmen tulang yang diperiksa. Namun, ukurannya yang relatif kecil membuat tim forensik kesulitan mengidentifikasi seluruh bagian berdasarkan karakteristik anatominya.
Meski demikian, salah satu fragmen diketahui memiliki karakteristik yang mengarah pada bagian tulang panggul. Sementara fragmen lainnya sulit dipastikan berasal dari bagian tubuh mana karena kondisinya sudah berupa potongan kecil.
Wahono juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan fragmen tulang tersebut berasal dari dua individu berbeda. Artinya, material tulang yang ditemukan merupakan bagian tubuh dari dua orang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber