Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan sebelumnya tersangka mengaku membunuh AGEF di dalam mobil Karimun.

“Berubah pernyataan di dalam rumah orang tuanya, ruang tamu. Sempat disimpan di situ dua hari terus dipindah ke lokasi eksekusi,” kata Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11).

Dengan demikian, runtutan peristiwa itu bermula dari keluarga korban yang melapor kehilangan Dini dan anaknya. Di sisi lain, mereka berniat merayakan ulang tahun di Telaga Sarangan, Magetan.

Namun, DBM bersama kedua korban beralih check-in di sebuah hotel yang ada di Madiun. Tersangka dan DH sempat cekcok karena masalah asmara dan ekonomi di lokasi tersebut.

Ketika itu, tersangka langsung mencekik DH hingga tewas di kamar hotel. Kemudian, DBM berganti mengeksekusi AGEF dengan cara yang sama di rumah orang tuanya.

Selanjutnya, DBM lebih dulu menyembunyikan jasad kedua korban di lokasi tersebut. Kemudian, dia baru membawa ke pekarangan rumahnya untuk dibakar.

Tersangka juga memutilasi jasad menggunakan gergaji portabel, mencacahnya dengan mesin rumput, dan memasukkan sisa fragmen ke dalam kantong plastik untuk dibuang ke sungai.

PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku
Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor
Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210
Phone : +62 21 5369 9607
Fax : +62 21 5365 1465

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *